ZAKAT FITRAH 1447 H/2026 M
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kaum/Muslimin/Muslimat PT.Hutahaean Perk.Dalu dalu
Di’-
Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Dengan ini kami sampaikan kepada kaum Muslimin/Muslimat di areal perkebunan PT.Hutahaen
bahwasannya besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H/2026 M, sesuai edaran Kepala KUA Kec. Tambusai
Nomor : 704/KUA.04.10/2/BA.01/03/2026 tertanggal 02-03-2026.
1. Zakat Fitrah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Hukum Fiqih dibayar dengan makanan pokok (Beras) sebanyak :
a. Satu Sho’ (Gantang)=10 Kaleng Susu cap Nona,
b. apabila diukur dengan timbanagan 2,5 kg,
c. Jika diukur dengan uang maka ditetapkan sebagai Berikut :
1. Pandan Wangi,Kuku Balam,Topi Koki,Mawar : harga/kg Rp.16.000 x 2,5 kg = Rp 40.00 / Jiwa
2. CML,Anak Daro,Apel,64 : harga/kg Rp. 15.600 x 2,5 kg = Rp 39.000 / Jiwa
3. Bulog : harga/kg Rp. 13.000 x 2,5kg = Rp 32.000 / Jiwa
1. Zakat Harta ( Zakat Maal ) / Penghasilan menurut ketentuan hukum Islam diqiaskan dengan nisob emas yakni 85 gram,
jika harga emas dipasar saat ini . Rp 3.080.000 /gram,Rp. 3.080.000 x 85 gram = Rp 261.800.000 x 2,5% = Rp 6.545.000,- (yang dikeluarkan)
2. Mengingat saat ini sudah berada diparuh pertama bulan Ramadhan , bayarkanlah segera Zakat Fitrah atau Zakat Maal ke Unit Pengumpul Zakat Masjid Al-Muhajirin PT. Hutahaean.
Demikianlah informasi yang kami sampaikan . Atas perhatianya kami haturkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
PT Hutahaean, 12 Ramadhan 1447 H / 02 Maret 2026M
Panitia Zakat Fitrah Tahun 1447 H
Ust. Tatang Muhtadi,S.Pd